Siap-Siap, Tarif di 3 Ruas Tol Ini Bakal Naik
Rekonsilasi biaya untuk Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) I, Akses Tanjung Priok (ATP), serta Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami mulai akan difungsikan dalam kurun waktu dekat. Tentang hal peningkatan biaya untuk ke-3 batas tol itu sekitar di antara Rp 1.000-1.500 untuk kendaraan kelompok I sampai kelompok V.
Penentuan biaya ini sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1522/KPTS/M/2020 mengenai Rekonsilasi Biaya Untuk Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), serta Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.
Walau dengan ketentuan sudah diputuskan, tetapi peningkatan biaya untuk ke-3 tol itu tidak bisa ditanggung kapan mulai akan berlaku.
bandar slot terpercaya banyak bonus menggiurkan di judi slot online Corporate Communication and Community Development Grup Head PT Layanan Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru, sampaikan rekonsilasi biaya ini diperlukan untuk pastikan cuaca investasi jalan tol yang aman.
"Jaga keyakinan investor serta aktor pasar pada industri jalan tol yang potensial di Indonesia, dan jamin tingkat of servis pengurus jalan tol selalu sesuai Standard Servis Minimum (SPM) jalan tol," jelas Heru, Selasa (3/11/2020).
Rekonsilasi biaya tol sudah ditata dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 mengenai Jalan serta Pasal 68 ayat (1) Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai Jalan Tol, seperti sudah dirubah seringkali paling akhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 mengenai perombakan ke-3 atas PP Nomor 15 Tahun 2005 mengenai Jalan Tol.
Berdasar peraturan itu, penilaian serta rekonsilasi biaya tol dilaksanakan tiap dua tahun sekali berdasar dampak pergerakan inflasi. Tentang hal untuk rekonsilasi biaya tol ini memakai besaran inflasi masa 1 Agustus 2018 s/d 31 Juli 2020, yaitu sejumlah 5,52 %.
Jalan Tol JORR I, Akses Tanjung Priok, serta Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami akan alami perombakan besaran biaya seperti berikut:
Rekonsilasi Biaya JORR I serta Akses Tanjung Priok:
Kelompok I: Rp 16.000, yang sebelumnya Rp 15.000
Kelompok II: Rp 23.500, yang sebelumnya Rp 22.500
Kelompok III: Rp 23.500, yang sebelumnya Rp 22.500
Kelompok IV: Rp 31.500, yang sebelumnya Rp 30.000
Kelompok V: Rp 31.500, yang sebelumnya Rp 30.000,
Rekonsilasi Biaya Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami:
Kelompok I: Rp 3.000, selalu Rp 3.000
Kelompok II: Rp 4.500, selalu Rp 4.500
Kelompok III: Rp 4.500, selalu Rp 4.500
Kelompok IV: Rp 6.500, yang sebelumnya Rp 6.000
Kelompok V: Rp 6.500, yang sebelumnya Rp 6.000
Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Jakarta-Cikampek II Elevated akan selekasnya dikenai biaya. Ini diverifikasi Corporate Communication dan Community Development Grup Head Layanan Marga, Dwimawan Heru Santoso.
"Betul, kami berencana penerapan biaya terpadu Jalan Tol Jakarta-Cikampek serta Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated," katanya waktu diverifikasi Liputan6.com, Sabtu (31/10/2020).
Walau demikian, Heru tidak dapat memaparkan kapan biaya Tol Layang Jakarta-Cikampek ini difungsikan dan berapakah besarannya. Heru menjelaskan, sekarang ini faksinya tengah lakukan publikasi dengan stakeholder.
"Kami tidak dapat memberitahukan tanggal penerapan serta besaran biayanya. Saat nanti ada kejelasan, akan kami infokan," katanya.
Tentang hal integratif biaya ini, kata Heru, ditujukan untuk efektivitas transaksi bisnis serta distribusi beban jalan raya, di antara Jalan Tol Jakarta-Cikampek serta Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek.
"Hingga dapat tingkatkan performa jalan raya, baik dari segi kecepatan menempuh, atau dari segi kemampuan jalan tol," terang Heru.